Pemda Sintang akan Masukan Nominasi BPJS Ketenagakerjaan dalam CSR Award

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny saat ditemui wartawan usai acara Paritrana Award di Hotel Mercure Pontianak pada Rabu, 30 Juli 2025.

Langitsemesta.com – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny mengatakan, pihaknya akan memasukan nominasi untuk BPJS Ketenagakerjaan di CSR Award yang diadakan Kabupaten Sintang setiap tahun.

Hal itu Florensius Ronny hadir dalam acara Paritrana Award Tahun 2025 yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Pontianak, pada Rabu, 30 Juli 2025. Kabupaten Sintang sendiri masuk dalam nominasi Paritrana Award tahun 2025.

“Kita juga di kelilingi oleh seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada Kabupaten Sintang. Kabupaten Sintang setiap tahunnya melakukan CSR Award. Ini juga kita dorong untuk tahun 2025, bahwa award untuk BPJS Ketenagakerjaan, perusahan berpartisipasi untuk CSR, ini akan kita masukan ke salah satu nominasi juga,” ungkap Ronny saat ditanya wartawan usai acara Paritrana Award Tahun 2025.

Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan dalam nominasi CSR Award Kabupaten Sintang, diharapkan perusahaan sawit dapat berlomba-lomba untuk mendapatkan penghargaan nominasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Upaya-upaya ini, kita harapkan perusahaan juga berlomba-lomba untuk dapat penghargaan. Supaya juga banyak masukan, masyarakat [pekerja] yang memang di lingkungan perusahaan untuk dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata ronny.

Oleh sebab itu, Wakil Bupati Ronny berharap agar perusahaan sawit dapat terlibat lebih dalam lagi untuk membantu pemerintah daerah Kabupaten Sintang dalam memastikan para pekerja menjadi anggota Jamsostek.

“Langkah-lagkah seperti itu lah yang konkrit yang kita lakukan untuk meningkatkan keikut sertaan masyarakat [Pekerja] Kabupaten Sintang BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Fungsi utamanya adalah memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja dari risiko tertentu yang mungkin terjadi selama bekerja.

Fungsi utama BPJS Ketenagakerjaan di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja dari risiko kecelakaan selama bekerja, termasuk saat berangkat dan pulang kerja.

Selain itu, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, baik di masa produktif maupun setelah pensiun atau mengalami risiko kerja. Memberikan rasa aman dan kepastian kerja, karena pekerja tahu bahwa risiko seperti kecelakaan kerja atau hari tua sudah dilindungi. Menjalankan mandat undang-undang dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional.

Leonardo Budi Setiawan

Leonardo Budi Setiawan adalah redaktur pelaksana Langit Semesta Media. Dia adalah lulusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak. Meski demikian, dia tertarik dengan dunia jurnalistik dan sudah berpengalaman di bidang media.

Related posts

Next Post