Langitsemesta.com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan pidato Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 di Gedung DPRD pada Senin, 4 Agustus 2025.
Berikut Langit Semesta Media rangkum, usulan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:
Pertama, proyeksi pendapatan daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 2.063.413.423.095,24, proyeksi tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp. 42.218.675.187,24 atau sebesar 2,09 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.021.194.747.908,00.
Kedua, rencana belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 2.268.973.923.261,09, besaran belanja daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 212.517.360.742,09,00 atau 10,33 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 2.056.456.562.519,00.
Dari proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 205.560.500.165,85. Defisit tersebut diproyeksikan tertutup dengan pembiayaan netto, sehingga penganggaran tahun 2025 tetap menganut konsep anggaran berimbang.
Ketiga, proyeksi penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 213.435.500.165,85, penerimaan pembiayaan daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 165.798.685.554,85 dari APBD murni Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 47.636.814.611,00.
Sedangkan proyeksi pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 7.875.000.000,00 pengeluaran pembiayaan daerah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp. 4.500.000.000,00 dari APBD murni Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 12.375.000.000,00 yang merupakan penyertaan modal bagi PT. Bank Kalbar dan PT. Jamkrida Kalbar.
Selanjutnya selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi sebesar Rp. 205.560.500.165,85, bertambah sebesar Rp. 170.298.685.554,85 dari APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 35.261.814.611,00.
Selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah, merupakan pembiayaan netto yang dialokasikan untuk menutup defisit anggaran. Pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025, sehingga penganggaran daerah pada tahun anggaran 2025 masih berimbang.
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan kerangka kebijakan, dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025.
Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 162 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD pada tahun anggaran berjalan.