Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny hadir dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2025 di halaman Gor Apang Semangai.
Dalam sambutan, Ronny secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang: “Mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional May Day tahun 2025, kepada saudara kita para pekerja, para buruh khususnya di Kabupaten Sintang,” ucap Wakil Bupati Sintang.
Wakil Bupati berharap, kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional ini dapat meningkatkan solidaritas antar buruh dan bisa memperkuat hak-hak pekerja buruh, serta memberikan ruang advokasi atas isu-isu krusial buruh yang ada di Kabupaten Sintang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian paket sembako kepada para pekerja atau buruh yang hadir, adapun paket sembako yang dibagikan hasil sumbangan Perusahaan, BUMN, BUMD yang ada di Kabupaten Sintang.
Ronny berjanji, Pemerintah akan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional, yang lebih meriah di tahun depan dan meminta agar perusahaan-perusahaan lebih banyak lagi yang terlibat dalam acara peringatan May Day dan membagikan sembako kepada pekerja atau buruh.
Turut Hadir dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Sintang Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Komandan Kodim 1205/Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Sekda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Staf Ahli Bupati, Asisstan, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sintang dan Ketua Serikat Buruk Kabupaten Sintang, Pekerja Buruh dan Perwakilan Perusahaan.
Sejarah Hari Buruh Internasional.
Pada 1 Mei 1886 terjadi aksi mogok yang dilakukan oleh buruh secara besar-besaran, lebih dari 300 ribu pekerja buruh dan lebih dari 13 ribu pabrik di Amerika Serikat menuntut jam kerja delapan jam dalam sehari, pada peristiwa yang dikenal Haymarket Affair di Chicago tanggal 4 Mei 1886 terjadi bentrokan berdarah antara para buruh dan polisi.
Dari peristiwa itu Kongres Kedua Internasional di Paris tahun 1886 menetapkan 1 Mei sebagai “Internationaaler Kampftag” atau hari perjuangan internasional kaum buruh.
Sejak saat itu, tanggal 1 Mei diadopsi oleh gerakan sosialis dan serikat buruh di banyak negara sebagai Hari Buruh Internasional, sekaligus menjadi momen untuk menyuarakan tuntutan upah layak, kondisi kerja yang adil dan hak-hak pekerja lainya.
Di Indonesia sendiri, Hari Buruh Internasional baru ditetapkan Pemerintah menjadi Hari Libur Nasional sejak tahun 2013, melalui Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013.