Bupati Bala Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Sintang, Apa Isinya?

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita menandatangani nota kesepakatan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Pendopo Bupati.

Langitsemesta.com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala teken nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Sintang, pada Kamis, 3 Juli 2025 di Pendopo Bupati. Nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerjasama hukum, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta meningkatkan efektivitas kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Bupati Sintang menyambut baik kerja sama ini, serta membuka lebar ruang komunikasi dengan Kajati agar Pemda mendapatkan bimbingan dalam bidang hukum dari Kejaksaan Negeri Sintang, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengambil kebijakan.

“Saya yakinkan dengan kawan-kawan semua, justru di sini kita perlu pembimbingan, di sini kita perlu komunikasi,” ujar Bala.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari para pihak, untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar atau di dalam persidangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Sintang.

“Kejaksaan Negeri Sintang dapat memberikan bantuan hukum, yang nanti akan dilaksanakan oleh para jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mewakili pemerintah Kabupaten Sintang, berdasarkan surat kuasa khusus yang nanti akan diberikan dari pemerintah Kabupaten Sintang, baik itu sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, yang akan dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” kata Erni Yustina.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Herkulanus Roni, menjelaskan mekanisme pendampingan hukum yang akan ditempuh Pemda sebagai pihak pertama. Nantinya Pemda akan mengajukan kepada pihak Kejaksaan, kemudian Kejaksaan mengkaji ulang, dan Kejaksaan akan memberikan jawaban secara tertulis, apakah dapat dilakukan pendampingan atau tidak, keputusan Kejaksaan inilah yang akan menjadi dasar bagi Bupati untuk memberikan surat kuasa khusus apabila diperlukan.

“Pembiayaan, karena ini nanti akan ditindak lanjuti oleh masing-masing OPD, tentu menjadi tanggung jawab OPD yang memerlukan pendampingan, karena nanti, nota kesepakatan ini, tentu akan ditindak lanjuti oleh masing-masing OPD yang sudah siap,” kata Asisten I, Herkulanus Roni.

Leonardo Budi Setiawan

Leonardo Budi Setiawan adalah redaktur pelaksana Langit Semesta Media. Dia adalah lulusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak. Meski demikian, dia tertarik dengan dunia jurnalistik dan sudah berpengalaman di bidang media.

Related posts

Next Post