Langitsemesta.com – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny mewakili Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala dalam rapat paripurna ke ke-9 masa persidangan ke II tahun 2025 DPRD Kabupaten Sintang yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Secara spesifik, kegiatan itu membahas penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2025-2029.
“Pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan sangatlah membantu dan mendorong kami dalam proses perbaikan ke depannya,” kata Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny di Kantor DPRD Sintang.
Dalam kesempatan itu, Ronny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan, anggota pansus serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029.
“Tentunya ini telah melalui sebuah proses pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Semua itu di dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita agar proses pembangunan di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Wabup Ronny.
Menurut dia, pengesahan Raperda ini sangat penting sebagai instrumen yang jelas mengikat. Tujuannya, Ronny bilang, agar perencanaan pembangunan Kabupaten Sintang dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai arahan kebijakan RPJPD 2025-2045 dan visi misi Bupati Sintang tahun 2025-2030.
Terkait dengan sasaran dari RPJPD 2025-2030 dalam proses implementasi, Wabup Ronny bilang, pihaknya akan mengintruksikan kepada pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk memperhatikan beberapa hal, salah satunya mensosialisasikan dan menyebarluaskan RPJMD 2025-2030 kepada seluruh masyarakat Sintang, agar mereka dapat mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah.
Berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:
Pertama, segera menyusun rancangan akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) dan disampaikan kepada Bupati paling lambat 1 minggu setelah Perda RPJMD ditetapkan.
Kedua, dalam penyusunan rancangan akhir Renstra, perangkat daerah wajib berpedoman pada visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan serta strategi yang tertuang dalam dokumen RPJMD.
Ketiga, mensosialisasikan RPJMD 2025-2030 kepada masyarakat agar mereka dapat mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Selain itu, agar mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah daerah 5 tahun ke depan sehingga kebersamaan dalam membangun Kabupaten Sintang dapat terjalin dengan baik.