Komitmen Bupati Sintang untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pada Jumat, 11 Juli 2025 di Pendopo Bupati.

Langitsemesta.com – Komitmen Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Sintang dibuktikan dengan penandatanganan kerjasama antara Instansi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang. Kegiatan itu berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di Pendopo Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang mengatakan komitmen untuk terus mendukung Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang, agar kinerja pelayanan dapat memuaskan warga yang akan mengurusi keperluan di MPP Bumi Senentang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus mendukung Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang dan memfasilitas penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik dan nyaman,” kata Bupati Bala.

Gregorius Herkulanus Bala berharap kepada seluruh Instansi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang terlibat, untuk terus meningkatkan penambahan jenis pelayanan, bersikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Bala juga meminta untuk menjaga sinergi dan koordinasi yang baik terhadap penyelengaraan mal pelayanan publik, hal tersebut sangatlah penting agar dapat memberikan pelayanan yang opltimal kepada masyarakat.

Bupati Sintang mengapresiasi dengan adanya tiga gerai baru yang akan beroperasi melayani masyarakat Sintang di MPP Bumi Senentang.

“Saya ucapkan selamat bergabung kepada 3 gerai baru yang ikut memberikan pelayanan publik di Bumi Senentang, semoga dengan bergabung tiga gerai baru tersebut dapat memberikan pelayanan yang maksimal pula kepada masyarakat,” kata bala.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Erwin Simanjuntak mengatakan dasar dari kegiatan penandatanganan kerjasama antara Instansi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dilandasi oleh beberapa Undang-undang dan Permen.

“Dasar pelaksanaannya Pak [Bupati Sintang], yang pertama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,” kata Erwin.

“Kemudian Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP), dan yang terakhir Peraturan Bupati Sintang Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik,” lanjutnya.

Leonardo Budi Setiawan

Leonardo Budi Setiawan adalah redaktur pelaksana Langit Semesta Media. Dia adalah lulusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak. Meski demikian, dia tertarik dengan dunia jurnalistik dan sudah berpengalaman di bidang media.

Related posts

Next Post