Langitsemesta.com – Pendapatan Asli Daerah atau biasa disingkat PAD, merupakan salah satu sumber dana pemerintah daerah, untuk membiayai berbagai program kerja yang akan dilaksanakan, baik untuk infrastruktur, pelayanan publik, bahkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny saat dijumpai awak media, selesai menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ronny menjelaskan, potensi penarikan Pajak untuk menaikkan PAD Kabupaten Sintang—yang masih di bawah 10 persen—itu ada, bahkan besar, namun sangat disayangkan pajak itu bukan kewenangan Pemkab.
Dia memberikan contoh, misalnya untuk retribusi Tandan Buah Sawit, jika Pemerintah Kabupaten Sintang diizinkan dan dibuat regulasi untuk mengambil retribusi, maka bukan tidak mungkin Pendapatan Asli Daerah akan naik secara signifikan.
“Terkait dengan PAD ada potensi, tapi kemudian, bahwa potensi tersebut menjadi bukan wewenang Pemerintah Kabupaten. Nah ini yang menjadi dilemma,” kata Ronny.
Contoh misalnya contoh kita mau kenakan tarif pajak, seperti masukan kawan-kawan DPRD terhadap Tandan Buah Sawit, […] kemudian tidak ada regulagi atau tidak diperbolehkan karena terkait dengan pajak sawit itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu dengan CPO,” ungkapnya.
Pemda tidak diperbolehkan mengambil pajak dari TBS dan CPO, karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Lantas apa yang bisa didapat oleh Pemda terkait pajak dari bisnis TBS dan CPO? Ronny bilang, Pemda akan mendapatkan bagi hasil dari Pemerintah Pusat terkait Pajak TBS dan CPO.
“Pemerintah Kabupaten dapat apa, dapat dana bagi hasil dari hal tersebut, tapi kemudian ini yang kita rasakan tentu harusnya ada potensi lagi di situ. Bagaimana kita pemerintah daerah memberikan layanan bahwa TBS-TBS yang ada, baik milik inti plasma atau milik swasta itu tetap melalui jalan Pemerintah Kabupaten, tetap lewat jalan-jalan ruas Kabupaten. Harusnya kita mau tarik retribusi dari situ yang memang kegunaannya nanti juga untuk jalan dan jembatan,” tambah Florensius Ronny.
Menurut data terakhir dari Badan Pusat Stastistik Kabupaten Sintang, luas perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang Tahun 2023. Seluas 221.346,64 ha, dengan lahan perkebunan sawit yang cukup luas ini, artinya terdapat potensi pajak yang sangat besar, jika pajak hasil dari perkebunan kelapa sawit dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah Khususnya Kabupaten Sintang.