Wakil Bupati Sintang Dorong Retribusi Galian Golongan C di Area Perusahaan Sawit

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny saat ditanya awak media setelah Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Langitsemesta.com – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyoroti besarnya potensi retribusi dari aktivitas galian golongan C yang berada di dalam wilayah izin perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Pernyataan ini dia sampaikan dalam sesi jumpa pers, usai sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Florensius Ronny menjelaskan, salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini, adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat mengenai legalitas penarikan retribusi galian golongan C.

“Galian C yang berada di dalam izinnya perusahaan sawit, katakanlah seperti itu, berada dalam kawasan izin HGU […], ini yang mau kita koordinasikan dengan pemerintah provinsi, dengan pemerintah pusat, apakah diperkenankan pemerintah daerah menarik izin [retribusi], sementara izinnya kan bukan tambang,” ungkap Ronny.

“Ini yang lagi kita koordinasikan, sementara fakta di lapangan, tidak mungkin perusahaan sawit dalam kapasitas luasan kebun, tidak memiliki quarry untuk galian C, kita yakini itu ada,” tegasnya.

Wakil Bupati Ronny meyakini, bahwa keberadaan lokasi galian golongan C di area perizinan perusahaan kepala sawit, merupakan salah satu pekerjaan yang sangat sering dilakukan oleh perusahan-perusahaan di Kabupaten Sintang, guna mendukung operasional, contoh pengalian tanah urug oleh perusahaan untuk menimbun jalan.

Wacana ini diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan baru bagi Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, upaya Pemda untuk menarik retribusi dari aktivitas ini, menjadi salah satu prioritas utama, guna mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sintang.

Galian C adalah istilah yang merujuk pada kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, yaitu pengambilan sumber daya mineral non-logam dan bebatuan yang umum digunakan untuk bahan bangunan atau konstruksi. Adapun contoh Galian C meliputi: pasir, kerikil, batu kali, batu kapur, tanah urug, sirtu atau pasir batu.

Dasar Hukum Istilah Galian C ini awalnya berasal dari penggolangan di dalam UU No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, yang membagi bahan galian menjadi tiga golongan: A (strategis), B (vital), dan C (bahan galian lainnya).

Leonardo Budi Setiawan

Leonardo Budi Setiawan adalah redaktur pelaksana Langit Semesta Media. Dia adalah lulusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak. Meski demikian, dia tertarik dengan dunia jurnalistik dan sudah berpengalaman di bidang media.

Related posts

Next Post